Nak cari ape..??

Rabu, 13 Januari 2016

Lampu Hazard? Lampu Apaan Tuh?

Assalamu'alaikum
Salam Satria Umang-Umang

Nah kali ini Satria Umang-Umang akan memposting tentang lampu Hazard. Ada yang tahu nggak apa itu lampu Hazard..?? Itu loh lampu yang biasanya ada pada kendaraan roda 4/lebih yang hidupnya kiri-kanan secara bersamaan.

Masih bingung..?? Lebih lengkapnya baca aja di bawah ini, Sobat. 

Lampu Hazard atau biasa disebut dengan Lampu Tanda Darurat adalah mode fungsi lampu eksternal pada mayoritas kendaraan bermotor yang dapat diaktifkan untuk membuat lampu sein kiri dan kanan berkedip secara bersamaan yang mengindikasikan bahwa adanya hal darurat atau pemberitahuan untuk berhati-hati kepada pengemudi-pengemudi lain di jalan. Mode lampu hazard dapat diaktifkan dengan menekan tombol hazard yang pada umumnya bergambar segitiga merah di sekitar daerah kemudi. 

Di dunia internasional menggunakan lampu Hazard saat mobil bergerak itu adalah sebuah pelanggaran. Pengemudi dapat di tilang karena melakukan hal itu.

Namun berbeda dengan yang terjadi di Indonesia, pengendara sering menyalakannya saat mobil sedang berjalan bahkan di saat hujan. Hal ini dapat membingungkan pengemudi yang lain karena bingung mengira-ngira akan kemana kendaraan akan melaju. Ini adalah prosedur penggunaan lampu Hazard yang benar:
1. Ketika kendaraan sedang mogok dan gangguan lainnya 
Lampu Hazard dapat Agan nyalakan jika kendaraan sedang tidak bagus dan ada tanda-tanda akan mogok atau ban bocor dan lain sebagainya sehingga kendaraan menjadi melambat atau berhenti.


2. Memberitahu kendaraan yang di belakangnya kalau di depan ada gangguan
Ketika Agan melihat ada gangguan yang ada di depan, Agan dapat menyalakan lampu Hazard untuk memberitahu kendaraan di belakang atau sekitar bahwa ada gangguan seperti tanah longsor, pohon tumbang, kecelakaan, pemberhentian arus lalu lintas mendadak di depan, dan lain sebagainya.


3. Ketika kendaraan harus segera menepi atau berhenti
Saat kamu berkendara tiba-tiba harus menepi atau berhenti karena sesuatu kejadian yang penting dan mendadak. Misalnya ada telepon penting yang masuk, ada sesuatu yang terjadi di dalam mobil misalnya ada hewan liar yang masuk, dan sebagainya.



4. Ketika kendaraan berjalan di luar jalur yang seharusnya dilalui
Biasanya kejadian ini dilakukan oleh kendaraan yang sedang mendesak karena melakukan tugas seperti patroli Polisi atau TNI, ambulance, pemadam kebakaran, dan kendaraan darurat lainnya dalam menjalankan tugas. Mereka berjalan di luar jalur saat melakukan tugas. 




5. Dinyalakan jika pada malam hari lampu belakang atau lampu depan kendaraan tidak menyala

6. Dinyalakan pada cuaca buruk di jalan raya/toll seperti: badai hujan, kabut tebal, dll
7. Digunakan saat mengemudi di daerah berbahaya, seperti banjir, radiasi nuklir, lapangan penerbangan, jalan off-road, dan lain-lain

8. Digunakan untuk alarm mobil bila mobil kita dimasuki orang asing, bersamaan dengan bunyinya klakson/alarm

9. Digunakan pada penguncian mobil, yang artinya bila berbunyi dan nyala 1x artinya berhasil dikunci, lalu bila berbunyi dan nyala 2x artinya berhasil terbuka 

10. Beberapa mobil memanfaatkan lampu hazard pada saat pintu mobil terbuka, tetapi memiliki jeda waktu lampu menyala berkedip lebih lama dibandingkan lampu hazard biasanya.


Nah sudah tau kan apa gunanya lampu Hazard? Ingat ya, Lampu Hazard bukan untuk menunjukkan kalau Sobat mau bergerak lurus dalam suatu perempatan. Jadi gunakanlah sebaiknya agar memudahkan pengemudi lain menjadi lebih aman. Jadilah pengemudi yang tertib berlalu lintas agar selamat selama di perjalanan.

Semoga bermanfaat dan terima kasih.

Assalamu'alaikum
Salam Satria Umang-Umang
Sukses selalu yo..
 
Sumber:
http://www.pulsk.com/634577
https://id.wikipedia.org/wiki/Lampu_Hazard
http://pelayanmasyarakat.blogspot.co.id/2009/05/lampu-hazzard.html

0 komentar:

Pos Populer

Arsip Blog

Diberdayakan oleh Blogger.