SKCK
atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian, sangat dibutuhkan untuk berbagai keperluan seperti persyaratan CPNS, mendaftar sekolah/kuliah, mendaftar anggota caleg (calon legislatif), melamar pekerjaan di dalam
negeri sampai ke luar negeri, dan persyaratan lainnya. Untuk membuat
SKCK tentu memerlukan persyaratan yang harus dilengkapi agar saat
mengurus SKCK tersebut tidak bolak-balik.
Adapun persyaratan dan prosedur untuk membuat SKCK baru adalah sebagai berikut:
1. Melampirkan Surat Rekomendasi Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh Polsek Setempat atau wilayah Polsek dimana Pemohon Berdomisili dan atau dari Identifikasi Sat Reskrim Polres. Nah, disini sebelum membuat SKCK baru, sobat harus datang ke polsek atau Polres setempat,
2. Temui petugas yang jaga di depan, katakan saja mau membuat Surat Rekomendasi Catatan Kepolisian. Nah nanti kita di suruh masuk keruangan untuk membuat Surat Rekomendasi Catatan Kepolisian,
3. Setelah itu di dalam ruangan, sobat akan ditanya oleh petugas, "Untuk keperluan apa?" terus jawab aja dengan jujur, misalanya untuk keperluan melamar pekerjaan. Sebelumnya siapakan persyaratan, yaitu foto copy KTP 1 lembar, pas foto 2 x 3 (1 lembar) dan 3 x 4 (2 lembar). Kalau foto, latar belakangnya harus merah, jangan biru ataupun hijau, hehehehe....
4. Terus sobat diberi formulir dan sobat isi formulir tersebut. Biasanya formulir yang di isi berdasarkan data yang ada, misalnya nama, tempat dan tanggal lahir, tinggi badan dan berat badan, dan lain-lain,
5. Setelah mengisi formulir, sobat serahkan lagi formulir tersebut ke petugas (ya iyalah gak mungkin di bawa pulang, hehehehe....),
6. Kemudian sobat di suruh cap jari. Nah disini 10 jari sobat dilumuri tinta yang akan ditempelkan di kertas yang sudah disediakan oleh pihak kepolisian,
7. Setelah sidik jari sobat ditempelkan di sebuah kertas khusus, kemudian sidik jari tersebut dibuat rumusnya oleh seorang petugas,
8. Sobat akan mendapatkan,
a. Surat Rekomendasi Catatan Kriminal yang sudah di cap dan tandatangani oleh kepala kepolisian.
b. Kartu Rumus Sidik Jari yang sudah ditulis rumus sidik jarinya oleh pihak kepolisian.
9. Disini sobat akan dikenakan biaya sebesar Rp. 20.000,- (tergantung daerah sobat tinggal),
10. Setelah mendapat Surat Rekomendasi Catatan Kriminal dan Kartu Rumus Sidik Jari, sobat diharapkan mendatangi tempat pendaftaran SKCK,
11. Disini ada 2 formulir, pembuatan SKCK baru atau memperpanjang SKCK. Jika sobat ingin membuat SKCK baru, bilang aja sama petugasnya bahwa sobat ingin membuat SKCK yang baru, begitu sebaliknya,
12. Terus sobat isi formulir tersebut. Sebelumnya sobat siapkan semua kelengkapan data seperti nama, tempat dan tanggal lahir, nama orangtua, nama sekolah dan tahun lulus, tinggi badan dan berat badan harus disiapkan terlebih dahulu agar tidak bolak-balik,
13. Setelah formulirnya di isi, sobat serahkan formulir permohonan SKCK dan persyaratan administrasi kepada petugas seperti:
a. Foto copy KTP (1 lembar),
b. Foto copy KK atau Kartu Keluarga (1 lembar),
c. Surat Rekomendasi (asli),
d. Foto copy paspor (khusus WNI yang akan ke luar negeri),
e. Foto copy Kartu Rumus Sidik Jari (1 lembar), dan
f. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 (2 lembar), 2 x 3 ( 1 lembar). Ingat! Foto latar belakangnya harus berwarna merah, berpakaian berwarna putih, menggunakan dasi, tampak muka dan kedua telinga (bagi sobat yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka dan tidak boleh menggunakan cadar).
14. Tunggu sampai SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) selesai diketik. Setelah selesai diketik biasanya petugas akan memanggil nama sobat untuk mendatangi petugas pendaftaran dan mengambil SKCK yang sudah jadi. Dan sobat akan menerima kwitansi pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) pembuatan SKCK, kemudian sobat ambil kwitansi tersebut dan jangan lupa di baca. Kwitansi itu adalah tanda bukti pembayaran SKCK dan pembayarannya adalah sebesar Rp. 10.000,-
15. Proses Penerbitan SKCK paling lama 1 hari kerja semenjak kelengkapan administrasi SKCK diterima petugas loket pelayanan SKCK, dan
16. Horeeee.... akhirnya sobat sudah mendapatkan SKCK yang baru.... Congratulation....
Adapun persyaratan dan prosedur untuk memperpanjang SKCK adalah sebagai berikut:
1. Sobat ambil dan sobat isi formulir permohonan penerbitan SKCK di loket pelayanan SKCK yang telah disediakan apabila masa berlaku SKCK sobat telah lewat dari 1 tahun,
2. Setelah formulirnya di isi, sobat serahkan formulir permohonan SKCK dan persyaratan administrasi kepada petugas loket pelayanan SKCK guna pengecekan kelengkapan administrasi yang sobat ajukan yaitu,
b. Foto copy KK atau Kartu Keluarga (1 lembar),
c. Surat Rekomendasi (asli),
d. Foto copy paspor (khusus WNI yang akan ke luar negeri),
e. Foto copy Kartu Rumus Sidik Jari (1 lembar), dan
f. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 (2 lembar), 2 x 3 ( 1 lembar). Ingat! Foto latar belakangnya harus berwarna merah, berpakaian berwarna putih, menggunakan dasi, tampak muka dan kedua telinga (bagi sobat yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka dan tidak boleh menggunakan cadar).
14. Tunggu sampai SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) selesai diketik. Setelah selesai diketik biasanya petugas akan memanggil nama sobat untuk mendatangi petugas pendaftaran dan mengambil SKCK yang sudah jadi. Dan sobat akan menerima kwitansi pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) pembuatan SKCK, kemudian sobat ambil kwitansi tersebut dan jangan lupa di baca. Kwitansi itu adalah tanda bukti pembayaran SKCK dan pembayarannya adalah sebesar Rp. 10.000,-
15. Proses Penerbitan SKCK paling lama 1 hari kerja semenjak kelengkapan administrasi SKCK diterima petugas loket pelayanan SKCK, dan
16. Horeeee.... akhirnya sobat sudah mendapatkan SKCK yang baru.... Congratulation....
Adapun persyaratan dan prosedur untuk memperpanjang SKCK adalah sebagai berikut:
1. Sobat ambil dan sobat isi formulir permohonan penerbitan SKCK di loket pelayanan SKCK yang telah disediakan apabila masa berlaku SKCK sobat telah lewat dari 1 tahun,
2. Setelah formulirnya di isi, sobat serahkan formulir permohonan SKCK dan persyaratan administrasi kepada petugas loket pelayanan SKCK guna pengecekan kelengkapan administrasi yang sobat ajukan yaitu,
a. Melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang telah habis masa berlakunya,
b. Foto copy KTP (1 lembar),
c. Foto copy KK atau Kartu Keluarga (1 lembar),
d. Surat Rekomendasi (asli),
e. Foto copy Kartu Rumus Sidik Jari (1 lembar), dan
f. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 (2 lembar), 2 x 3 ( 1 lembar). Ingat! Kalau foto latar belakangnya harus merah, berpakaian berwarna putih, menggunakan dasi, tampak muka dan kedua telinga (bagi sobat yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka dan tidak boleh menggunakan cadar).
3. Tunggu aja sampai SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) selesai diketik. Setelah selesai diketik biasanya petugas akan memanggil nama sobat untuk mendatangi petugas dan mengambil SKCK yang sudah jadi. Dan sobat akan menerima kwitansi pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) pembuatan SKCK, kemudian sobat ambil kwitansi tersebut dan jangan lupa di baca. Kwitansi itu adalah tanda bukti pembayaran SKCK dan pembayarannya adalah sebesar Rp. 10.000,-
4. Proses Penerbitan SKCK paling lama 1 hari kerja semenjak kelengkapan administrasi SKCK diterima petugas loket pelayanan SKCK,
5. Selesai deh SKCK sobat, dan
6. Jika sobat ingin melegalisir SKCK, sobat bisa mengcopy terlebih dahulu dan menyerahkan kepada petugas pendaftaran sambil membayar uang sebesar Rp. 5.000,- sampai Rp. 10.000,-
b. Foto copy KTP (1 lembar),
c. Foto copy KK atau Kartu Keluarga (1 lembar),
d. Surat Rekomendasi (asli),
e. Foto copy Kartu Rumus Sidik Jari (1 lembar), dan
f. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 (2 lembar), 2 x 3 ( 1 lembar). Ingat! Kalau foto latar belakangnya harus merah, berpakaian berwarna putih, menggunakan dasi, tampak muka dan kedua telinga (bagi sobat yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka dan tidak boleh menggunakan cadar).
3. Tunggu aja sampai SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) selesai diketik. Setelah selesai diketik biasanya petugas akan memanggil nama sobat untuk mendatangi petugas dan mengambil SKCK yang sudah jadi. Dan sobat akan menerima kwitansi pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) pembuatan SKCK, kemudian sobat ambil kwitansi tersebut dan jangan lupa di baca. Kwitansi itu adalah tanda bukti pembayaran SKCK dan pembayarannya adalah sebesar Rp. 10.000,-
4. Proses Penerbitan SKCK paling lama 1 hari kerja semenjak kelengkapan administrasi SKCK diterima petugas loket pelayanan SKCK,
5. Selesai deh SKCK sobat, dan
6. Jika sobat ingin melegalisir SKCK, sobat bisa mengcopy terlebih dahulu dan menyerahkan kepada petugas pendaftaran sambil membayar uang sebesar Rp. 5.000,- sampai Rp. 10.000,-
Itulah Prosedur Persyaratan Penerbitan dan Memperpanjang SKCK di kota Dumai. Semoga bermanfaat dan terima kasih.
0 komentar:
Posting Komentar